Home Lampung Selatan Solar di SPBU 24.353.17 Terkuras,BPH Migas Dan Aparat Kepolisian Didesak Segera Tindak RV Dan HR

Solar di SPBU 24.353.17 Terkuras,BPH Migas Dan Aparat Kepolisian Didesak Segera Tindak RV Dan HR

153
0
SHARE
Solar di SPBU 24.353.17 Terkuras,BPH Migas Dan Aparat Kepolisian Didesak Segera Tindak RV Dan HR

Analisiskritis.com, Natar _ kasus penyelewengan dan jual beli solar subsidi secara ilegal di SPBU kode 24.353.17 wilayah Codo, Kecamatan Natar, semakin terungkap pihak?pihak yang diduga berperan kunci. Selain pengelola lokasi, teridentifikasi dua tokoh utama yaitu RV yang menjabat sebagai pengawas di SPBU tersebut, serta HR yang merupakan oknum dari TNI Angkatan Darat.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengondisikan agar praktik pelanggaran hukum ini dapat terus berjalan lancar. Terkait hal ini, BPH Migas bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera bertindak tegas mengusut dan memproses hukum siapa pun yang terlibat.

 RV (Pengawas SPBU) mengatur alur pasokan, mengondisikan operasional harian, serta mengatur penyaluran solar subsidi yang dialihkan keluar jalur resmi. Sebagai pihak yang bertugas mengawasi ketertiban di lokasi, justru diduga memanfaatkan wewenangnya untuk memuluskan penjualan tidak sesuai aturan.
- HR (Oknum TNI AD): Diduga berperan memberikan perlindungan, menjaga keamanan aktivitas ilegal, serta mengondisikan situasi agar tidak ada gangguan maupun pemeriksaan mendadak dari pihak berwenang.

Kombinasi peran dari pihak internal pengelola dan dukungan pihak lain ini membuat praktik penyimpangan berjalan terorganisir dan sulit terdeteksi dalam waktu lama. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat tepat sasaran justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi kelompok tersebut.

 Kami mendesak BPH Migas selaku lembaga pengawas penyaluran BBM bersubsidi untuk segera melakukan audit lengkap alokasi dan penjualan di lokasi. Sementara itu kepolisian, tim penindakan Satgas BBM, serta pimpinan TNI AD diminta turun tangan bersama: Memeriksa kebenaran dugaan keterlibatan RV dan HR. Menelusuri alur keuntungan dan jejaring yang bekerja sama. Menjatuhkan sanksi administrasi maupun hukum sesuai peraturan perundang?undangan serta kode etik profesi. Memastikan tidak ada perlindungan atau penutupan kasus dari pihak manapun

"Siapa pun kedudukannya, jika terbukti merugikan negara dan mencederai hak rakyat, harus bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pengelola pelayanan tidak boleh dirusak oleh perbuatan segelintir oknum," tegas desakan ini. (Tim)