Home Bandar Lampung SPBU 24.351.31 Darusalam Dipadati Kendaraan Pelangsir, Dugaan Penjualan Solar Ilegal Makin Terang

SPBU 24.351.31 Darusalam Dipadati Kendaraan Pelangsir, Dugaan Penjualan Solar Ilegal Makin Terang

43
0
SHARE
SPBU 24.351.31 Darusalam Dipadati Kendaraan Pelangsir, Dugaan Penjualan Solar Ilegal Makin Terang

BANDAR LAMPUNG, ANALISIS KRITIS, — Aktivitas mencurigakan terus teramati di SPBU 24.351.31 yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. SPBU ini diduga menjadi lokasi penjualan solar subsidi tidak tepat sasaran, terlihat dari kerumunan kendaraan yang diduga milik para pelangsir yang datang berulang kali setiap harinya.

Pengamatan awak media mencatat bahwa aktivitas mencurigakan semakin nyata pada malam hari. Berbeda dengan kendaraan pribadi yang umumnya hanya mengisi BBM sekali, sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk SPBU berkali-kali dalam waktu yang berdekatan. Pola ini sangat mencurigakan dan mengindikasikan adanya penimbunan serta pengalihan solar subsidi untuk dijual kembali.

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan antrian yang tidak wajar di lokasi tersebut. "Setiap malam kami lihat kendaraan yang sama datang berulang kali. Sepertinya memang diatur pembagiannya," ungkap salah seorang warga yang tinggal di sekitar SPBU. Sabtu (16/10/2026)

Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Masyarakat berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan sidak mendadak pada malam hari untuk membuktikan dugaan tersebut sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Pelaku penjualan atau penyalahgunaan solar ilegal (terutama solar bersubsidi) di Indonesia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sanksi Pidana Utama :
Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi (Pasal 55):Ancaman Penjara: Paling lama 6 tahun.
Ancaman Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha Penyimpanan (Pasal 53 huruf c):Ancaman Penjara: Paling lama 3 tahun.
Ancaman Denda: Paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). [

Pengangkutan BBM Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Pasal 53 huruf b):Ancaman Penjara: Paling lama 4 tahun.
Ancaman Denda: Paling banyak Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). (Gerry)