Sosok Lama di Dunia Mafia Solar, Jika Tidak Benar Laporkan, Jika Benar Harus Ditindak!
GARUNTANG, BANDAR LAMPUNG, ANALISIS KRITIS,, — Tindakan mengancam yang dilakukan sosok bernama Ujang, yang disebut sebagai pemilik gudang BBM ilegal, kepada jurnalis dari media Analisis Kritis memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Alih-alih menempuh jalur hukum, Ujang justru melontarkan ancaman setelah namanya muncul dalam pemberitaan terkait aktivitas penimbunan solar subsidi.
Ujang bukan nama asing di kalangan para pelaku bisnis BBM tidak resmi di wilayah Lampung. Ia dikenal sebagai sosok yang sudah lama berkecimpung dalam jaringan distribusi solar subsidi yang dialihkan ke pasar gelap. Oleh karena itu, langkah yang diambilnya mengancam jurnalis yang memberitakan fakta dinilai sangat tidak pantas.
Secara hukum, ada dua jalur yang seharusnya ditempuh, bukan melontarkan ancaman:
Pertama, jika pemberitaan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, Ujang berhak melaporkan ke aparat kepolisian dengan pasal Pencemaran Nama Baik. Itulah cara yang sah dan beradab untuk membela diri.
Kedua, jika pemberitaan tersebut benar adanya, maka giliran aparat penegak hukum,Polres Bandar Lampung, Dittipiter Polda Lampung, hingga BPH Migas untuk segera menindak tegas dan memproses Ujang secara hukum sesuai perbuatannya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang kini bergema di masyarakat: Pantaskah sosok seperti Ujang yang terus-menerus dilindungi?
Apakah karena ia memiliki jaringan tertentu, maka pelanggaran hukum yang merugikan negara dan rakyat dibiarkan berjalan? Mengapa begitu berani melontarkan ancaman kepada jurnalis yang menjalankan tugas mengungkap fakta?
"Jika tidak bersalah, buktikan di pengadilan. Jika bersalah, terima hukum. Mengapa mengancam? Ada apa di balik perlindungan yang ia miliki?" demikian suara yang muncul dari kalangan warga dan pengamat. Rabu (23/2026)
Media Analisis Kritis menyatakan tidak akan gentar. Pemberitaan yang ditayangkan disusun berdasarkan informasi dan fakta yang dihimpun dari lapangan. Jika ada pihak yang keberatan, pintu hukum tetap terbuka lebar bukan dengan ancaman, melainkan dengan pembuktian di meja sidang. (Gerry)








LEAVE A REPLY